Untuk menjadi warga negara yang baik dan taat pada aturan, kita harus menjalankan semua aturan yang telah tercantum dalam Undang – undang yang telah di buat dan di sepakati oleh para wakil rakyat, di antara banyaknya aturan ada beberapa yang penting salah satunya adalah membayar Pajak, banyak cara untuk membayar pajak diantaranya bisa dengan mendatangi kantor pajak langsung, bisa juga dengan membayar via POS atau BANK, Namun cara cara tersebut sudah terbilang jadul karna seiring berkembangnya teknologi saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan secara online.
Sebelum membahas lebih jauh ada baiknya kita tahu definisi dari pajak itu sendiri di kutip dari laman Wikipedia.org Pajak (dari bahasa Latin taxo; “rate”) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum.
Banyak sekali layanan yang menawarkan untuk membayar pajak secara online, namun silahkan pilih layanan resmi dari Direktorat Jendral Pajak atau dari beberapa mitra resmi yang bekerjasama dengan pihak terkait untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak secara online. Pajak Online merupakan terobosan besar Direktoral Jendral Pajak untuk meningkatkan TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS pelayanan pajak di Indonesia. Pelayanan Pajak Online itu sendiri telah diberi nama dengan sebutan DJP Online. Dengan DJP Online diharap pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan Kewajiban Perpajakannya. DJP Online terdiri atas 4 pelayanan elektronik yaitu:
-
e-Registration NPWP.
Merupakan metode PENDAFTARAN WAJIB PAJAK untuk mendapatkan kartu NPWP (nomor pokok wajib pajak) yang dilakukan secara online.
-
e-SPT untuk Lapor Pajak.
Merupakan metode pengisian SPT dengan bantuan software. Hal ini tentu sangat membantu wajib pajak terutama wajib pajak badan karena banyak sekali item yang perlu diisikan ke dalam SPT. Dengan demikian efisiensi pengisian dan keakuratan pengisian SPT akan jauh lebih baik.
-
e-Billing untuk Bayar Pajak.
Adalah metode pembayaran pajak melalui internet atau mesin ATM. Untuk saat ini hampir seluruh wilayah di Indonesia sudah dapat menerapkan sistem ini.
-
e-Filing untuk Penyampaian SPT
Adalah Pengisian dan penyampaian SPT TAHUNAN melalui internet. Dengan fitur ini Anda tidak perlu mengisi formulir manual (konvensional), dan penyampaiannya pun cukup sekali klik melalui aplikasi internet sehingga Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
eFiling pajak online memudahkan wajib pajak lapor SPT tanpa harus datang dan antre lagi di KPP. Berikut ini adalah 7 hal yang harus Anda ketahui sebelum efiling pajak online badan.
-
Pengertian eFiling Pajak Online
Pengertian e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.
-
Wajib Pajak Badan Yang Harus Melakukan Lapor Pajak Online
Efiling pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP nomor PENG-04/PJ.09/2016).
-
Jenis Pajak Badan Yang Bisa Dilaporkan dengan eFiling Pajak Online
Efiling pajak bisa melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file yaitu:
-
SPT Masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file.
-
SPT PPN
-
SPT Tahunan Badan
-
-
Persiapan Lapor Pajak Online
Sebelum melakukan efiling, wajib pajak harus menyiapkan hal-hal berikut ini :
-
Aktivasi EFIN pajak badan Anda di KPP
-
Daftarkan EFIN Anda dan e-filing gratis di OnlinePajak.
-
Siapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan Aplikasi DJP Online atau ASP lainnya
-
-
Gunakan OnlinePajak : Aplikasi e-Filing Pajak Online Secara Gratis
untuk melakukan e-filing pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah penyedia aplikasi e-filing pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
-
Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Badan
Seperti juga lapor pajak badan secara manual, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.
-
SPT Masa PPN
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).
-
SPT Masa PPh
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
-
SPT Tahunan Badan
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.
-
-
Denda Keterlambatan Lapor SPT Online
Jumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:
-
SPT Masa PPh
Jumlah denda : Rp 100.000
-
SPT Masa PPN
Jumlah denda : Rp 500.000
-
SPT Tahunan Badan
Jumlah denda : Rp 1.000.000
-
Belakangan ini ramai sekali pemberitaan mengenai kebijakan Tax Amnesty alias pengampunan pajak bagi wajib pajak yang menunggak. Jumlahnya sangat besar sekaligus membuktikan bahwa hingga saat ini masih cukup banyak warga negara yang belum taat dalam membayar pajak. Yang bisa disebabkan kurangnya atau minimnya informasi akan manfaat dari pajak yang dibayarkan. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk beberapa hal. Berikut ini adalah manfaat pajak yang akan kami informasikan secara lengkap.
-
Dana pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai segala pengeluaran negara yang bersifat self liquidating atau hal lainnya. Contohnya adalah pengeluaran untuk biaya proyek produksi barang ekspor.
-
Dana pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran hal-hal produktif seperti pengeluaran yang dapat memberikan keuntungan ekonomis langsung untuk warga negara. Contohnya adalah anggaran untuk pertanian.
-
Dana pajak juga digunakan untuk biaya pengeluaran hal-hal non produktif dan juga non-self liquidating, tetapi memiliki manfaat untuk masyarakat. Contohnya adalah biaya pengeluaran untuk objek rekreasi atau pembangunan monumen bersejarah.
-
Dana pajak pun juga bisa digunakan untuk pembiayaan atau pengeluaran yang bersifat tidak produktif, tetapi diperlukan negara. Contohnya adalah pengadaan persenjataan dan penguatan pertahanan negara. Atau pengeluaran untuk warga yatim piatu dan yang membutuhkan.
Dengan membayar pajak secara benar dan sesuai dengan aturan, kita akan mendapatkan manfaat yang telah dijelaskan di atas. Kita akan mendapatkan manfaat, seperti fasilitas umum dan infrastruktur (jalan, sekolah, dan jembatan), pertahanan dan keamanan (senjata, pelatihan), subsidi akan pangan dan bahan bakar minyak, lingkungan hidup yang lebih baik, transportasi massal, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Blog By Maulana Hasan
Sumber Tulisan: