Mengenal Apa Itu E-Faktur Pajak

Apa itu e-Faktur Pajak?

Mungkin banyak dari Anda yang masih asing dan tidak mengetahui apa itu e faktur pajak. Menurut pasal 1 ayat (1) per 16/pj/2014 e-Faktur pajak merupakan faktur pajak yang di buat atau system elektronik yang ditentukan dan atau disediakan oleh direktorat jenderal pajak. Operating sistem komputer yang bisa digunakan untuk menjalankan efaktur adalah windows, linux dan mac. e-faktur pajak mulai  dipergunakan pertama kali pada 1 juli 2014 yang mana pada waktu itu diujikan kepada sebanyak 45 PKP , kemudian diikuti pada 1 juli 2015 bagi seluruh PKP yang ada di pulau Jawa dan Bali, sejak 1 juli 2016 e faktur sudah diwajibkan untuk semua PKP diseluruh Indonesia.

Apa si manfaat menggunakan e-faktur pajak ?

  1. Sudah disahkan oleh DJP. OnlinePajak adalah aplikasi penyedia alternatif e-SPT, e-faktur dan e-filing yang sudah disahkan DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.
  2. Buat e-Faktur hanya dengan 1 klik. Hemat waktu Anda dengan membuat e-faktur dengan cara yang sangat mudah dan cepat. Cukup 1 klik, e-Faktur akan dikirimkan ke email Anda.
  3. Gratis. Kami tidak mengenakan biaya apapun untuk berapa pun e-faktur yang Anda buat melalui OnlinePajak.
  4. Barcode e-faktur yang sah. Sama seperti e-faktur dari DJP, e-faktur pajak yang dihasilkan melalui OnlinePajak juga dilengkapi barcode yang sah dari DJP.
  5. Tak perlu install dan update apapun. Fitur e-Faktur di OnlinePajak berbasis online, sehingga update software-nya dilakukan secara otomatis.
  6. Buat faktur pajak pengganti dan pembatalan faktur pajak dengan mudah. Cukup 1 klik, dapatkan faktur pajak pengganti atau pembatalan faktur pajak Anda di email Anda
  7. Dilengkapi fitur impor data. Punya ribuan data faktur di software yang Anda gunakan? Tak perlu input manual satu per satu, cukup impor data faktur ke OnlinePajak dan buat e-faktur dalam satu klik!
  8. Buat e-faktur dari mana saja, kapan saja. Tidak perlu datang ke KPP lagi, buat e-faktur dari mana saja dan kapan saja secara online dengan OnlinePajak, serta lakukan permintaan nomor seri faktur pajak dilakukan melalui website e-nofa pajak.

Bagaimana cara menggunakan e-Faktur Pajak ?

Aplikasi e-Faktur pajak tidak memerlukan installasi, dengan kata lain anda tinggal copas folder Aplikasi ke drive mana saja, maka aplikasi akan dapat berjalan selama system requirementnya terpenuhi. Berikut langkah langkah menggunakan e-Faktur pajak.

  1. Jalankan Aplikasi e-Faktur dengan menjalankan ETaxInvoice.exe pada folder aplikasi
  2. Lakukan koneksi ke database Aplikasi e-Faktur.
  3. Pada saat aplikasi dijalankan pertama kali, lakukan Registrasi Aplikasi e-Faktur.
  4. Input data Lawan Transaksi melaui menu Referensi –> Lawan Transaksi –> Administrasi Lawan Transaksi atau Impor data Lawan Transaksi melalui menu Referensi –> Lawan Transaksi –> Import
  5. Input data Barang/Jasa melalui menu Referensi –> Barang/Jasa –> Administrasi Barang/Jasa atau Impor data Barang/Jasa melalui menu Referensi –> Barang/Jasa –> Import
  6. Input data Nomor Seri Faktur Pajak melalui menu Referensi –> Referensi Nomor Faktur
  7. Input atau Impor data Faktur Pajak melalui menu Faktur
  8. Upload data Faktur Pajak melalui menu Management Upload
  9. Buat File PDF Faktur Pajak Elektronik melalui menu Faktur
  10. Input atau Impor data Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui menu Dokumen Lain
  11. Lakukan Posting data faktur pajak yang telah dibuat melalui menu SPT –> Posting
  12. Aktifkan SPT PPN 1111 melalui menu SPT –> Buka SPT
  13. Tampilkan SPT Induk dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Induk
  14. Rekam data SSP melalui menu SPT –> Formulir Induk
  15. Tampilkan Lampiran SPT dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Lampiran
  16. Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT –> Buka SPT

Mata uang apa saja yang diperkenankan dalam e-Faktur Pajak ?

Dalam pengisian menggunakan e-Faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.

Kalau Database e-Faktur Rusak atau Hilang dan tidak ada backup datanya, bagaimana ?

Solusi e-Faktur mengenai database yang rusak atau hilang tanpa mempunyai backup ini bukan instan langsung dapat diatasi oleh PKP sendiri tetapi memang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar. Atas data e Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Untuk data yang akan diberikan dari Kantor Pelayanan Pajak nantinya dalam bentuk winrar dan atas data eFaktur yang dimaksud terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ).

Kalo sudah ada e-Faktur  apakah tetap perlu lapor e-SPT ?

Tetap perlu lapor seperti biasanya, didalam aplikasi efaktur ini sudah ada aplikasi e-SPT untuk melaporkan e-SPT.

Demikian artikel tentang mengenal apa itu e-Faktur, Semoga dari artikel tentang mengenal apa itu e-Faktur ini dapat bermanfaat untuk anda.

 

Penulis : Fajar Udin

Facebook Comments
Bagikan artikel
Artikel Terbaru
Fungsi Neraca Saldo dalam Laporan Keuangan
                      Neraca...
Invoice Digital vs Manual: Mana yang Lebih Efisien untuk Bisnis Anda?
Apa Itu Invoice Digital dan Manual? Invoice...
Cara Mudah Mengelola Invoice Biar Bisnis Lancar dan Pembayaran Tepat Waktu
Apakah Anda sering menghadapi masalah keterlambatan...
Manajemen Inventaris: Kunci Efisiensi dan Keberhasilan Bisnis Anda
Apakah bisnis Anda sering mengalami kekurangan...
Panduan Lengkap Menyusun Neraca Saldo: Langkah Tepat, Kesalahan Umum, dan Studi Kasus
Menyusun neraca saldo adalah tugas penting...
Artikel Terkait

Kelola invoice, inventory, keuangan dalam satu aplikasi, Monitor bisnismu kapan saja dimana saja.

Zahir Berpengalaman 27 Tahun membantu lebih dari 100.000 Bisnis untuk bertumbuh