Akuntansi Perpajakan – Semenjak Indonesia memberlakukan self assessment system dalam perpajakan, akuntansi pajak menjadi bagian penting dalam perpajakan Indonesia, baik itu bagi aparat pajak (fiskus), Wajib Pajak, maupun bagi dunia akademis.
Pada tahun 1983, Indonesia mulai memperkenalkan pendekatan perpajakan modern self assessment system. Sistem ini memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung sendiri (self assess) jumlah pajak terutang, memperhitungkan pajak telah dibayar, melunasi kekurangan pajak, dan melaporkannya ke Dirjen Pajak.
Dalam hal ini, akuntansi pajak menjadi sangat dibutuhkan untuk dapat melaksanakan kewajiban pajak berdasarkan self assessment. Itu karena dalam sistem baru ini aparat pajak semakin dibatasi dalam menetapkan jumlah pajak, dan mendorong Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya dengan akuntansi pajak.
Kita ketahui bahwa sistem perpajakan Indonesia mewarisi produk Belanda, dimana administrasi lebih dominan ketimbang akuntansi. Administrasi perpajakan menekankan bahwa jumlah pajak sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak.
Sedangkan akuntansi pajak lebih menekankan asas keadilan, dimana aparat pajak tidak lagi dominan dan Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jumlah pajak terhitungnya sesuai dengan ketentuan dan asas kepastian hukum (Undang-Undang perpajakan).
Akuntansi pajak juga makin dibutuhkan dengan tren pergeseran ekonomi kita dari agraris ke industri, yang berarti akan banyak Wajib Pajak perusahaan. Negara membutuhkan akuntansi pajak untuk mengetahui informasi kemampuan ekonomis dari perusahaan, agar penetapan pajak bisa diterapkan secara wajar dan adil.
Pengertian Akuntansi Perpajakan
Mungkin banyak yang mengira jika akuntansi hanya sekedar pencatatan transaksi bisnis perusahaan belaka. Padahal praktek akuntansi lebih luas dari sekedar pencatatan, yaitu menganalisa dan menginterpretasi aktivitas ekonomi suatu perusahaan.
Dari analisa dan interpretasi itulah lalu disusun laporan /akuntansi keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan. Sederhananya, akuntansi ini menyajikan informasi data kuantitatif tentang kondisi dan prediksi ekonomi dari suatu perusahaan.
Pengertian di atas sama dengan pengertian akuntansi menurut Accounting Principles Board (APB). Disebutkan bahwa akuntansi adalah adalah suatu aktivitas jasa yang berfungsi menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat dalam pengambilan keputusan ekonomis dalam menetapkan pilihan-pilihan yang logis diantara berbagai tindakan alternatif.
Pada perspektif lain akuntansi juga dianggap sebagai seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Akuntansi juga disebut sebagai “bahasanya” bisnis, karena akuntansi mengartikulasikan angka-angka sehingga bisa dipahami dan disimpulkan oleh orang-orang bisnis.
Kemudian muncul istilah akuntansi pajak sebagai cabang dari ilmu akuntansi, apa pengertiannya? Secara bahasa sudah bisa dipahami kalau istilah ini pastinya berkaitan dengan pajak. Ada baiknya bagi kita untuk mengetahui pengetahuan pajak terlabih dahulu.
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar warga negara kepada pemerintah, yang digunakan untuk kepentingan publik. Warga atau perusahaan yang membayar pajak tidak akan mendapat balas jasa secara langsung, sebab pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
Walaupun dalam dunia perpajakan aslinya tidak ada namanya akuntansi, yang ada hanyalah pencatatan dan pembukuan. Namun seperti yang sudah diulas di atas, bahwa dalam sistem perpajakan modern dibutuhkan yang namanya akuntansi.
Akuntansi menjadikan pengelolaan fiskal oleh fiskus (aparat pajak) menjadi lebih transparan dan akuntabel. Tidak hanya pada sisi fiskus saja, tapi akuntansi juga berfungsi mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk ikut memperkuat fiskal negara.
Dalam era good governance sekarang, pemerintahan bukanlah pemain tunggal dalam pengurusan negara. Swasta atau private sector juga dituntut untuk proaktif menjadi bagian dari jalannya roda pemerintahan.
Good governance tidak melulu soal privatisasi badan negara kepada swasta, tapi seharusnya swasta juga memberikan feedback kepada negara dengan tertib dan jujur memenuhi kewajiban pajaknya.
Ricard M Bird (1992) mengungkapkan bahwa salah satu indikasi keberhasilan pajak adalah dengan adanya praktik pembukuan yang sehat dan dapat dipercaya (reliable).
Disinilah letak penting akuntansi pajak dalam era good governance. Agar swasta atau badan usaha bisa diaudit dan diatestasi oleh akuntan publik untuk diketahui laporan pajaknya.
Kembali ke pengertian akuntansi pajak, secara umum pengertian akuntansi pajak ialah akuntansi yang diterapkan untuk mengkalkulasi dan menganalisa kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan untuk selanjutnya membuat strategi perpajakan yang sesuai dengan peraturan dan prinsip perpajakan.
Sama seperti akuntansi, bentuk akhir akuntansi pajak juga berupa laporan. Jika laporan akuntansi pada umumnya harus mengikuti standar akuntansi (SAI dan SAK), maka akuntansi pajak lebih mengutamakan peraturan perpajakan walaupun harus menyalahi standar akuntansi.
Maka wajar jika para ahli menyebut kalau akuntasi pajak adalah cabang ilmu yang berbeda dari akuntansi pada umumnya. Bahkan ada yang menyebut kalau akuntansi lebih tepat sebagai implementasi dari perpajakan ketimbang dari akuntansi.
Untuk memperluas dari sekup pengertian akuntansi pajak, akan disampaikan beberapa pengertian akuntansi pajak menurut para ahli sebagai perbandingan.
Menurut Muljono,
“Akuntansi pajak adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan, yang mengacu pada peraturan, undang-undang dan aturan pelaksanaan perpajakan.”
Menurut Trisnawati,
“Akuntansi pajak adalah akuntansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan. Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntasi komersial. Akuntansi pajak tidak memiliki standar seperti akuntansi komesial yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Akuntansi pajak hanya digunakan untuk mencatat transaksi yang berhubungan dengan perpajakan. Akuntansi pajak, Wajib Pajak dapat dengan mudah menyusun SPT.“
Menurut Purba,
”Akuntansi pajak penghasilan sering dianggap sebagai suatu disiplin ilmu yang terpisah dari akuntansi keuangan”. Padahal akuntansi pajak penghasilan sebetulnya adalah
bagian ilmu akuntansi keuangan yang seharusnya sudah diajarkan dalam mata
kuliah akuntansi keuangan menengah atau Intermediate accounting.
Menurut Yusdianto
“Akuntansi perpajakan adalah adalah akuntansi yang bertujuan menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang akan digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai Wajib Pajak. Sementara itu, pajak penghasilan seringkali dikenakan atau dipungut atas dasar berbagai asas, tujuan, dan pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar di antaranya justru tidak berhubungan dengan penentuan laba rugi periodik atau penetapan beban dan pendapatan sebagai salah satu tujuan pokok akuntansi keuangan.”
Prinsip Akuntansi Perpajakan
Sebelum kita masuk pada pembahasan mengenai prinsip akuntasi pajak, penting untuk mengetahui lebih dahulu unsur-unsur yang ada pada struktur teori akuntansi. Struktur teori akuntansi terdiri dari elemen-elemen atau unsur yang saling terkait, yang kesemuanya menjadi pedoman untuk mengembangkan teori dan menyusun teknik-teknik akuntansi.
Berikut adalah diagram struktur teori akuntansi beserta elemen pembentuknya.
Telah kita ketahui bersama dalam penjelasan sebelumnya, bahwa tujuan laporan keuangan ialah menyajikan informasi keuangan kepada para pengguna laporan sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan.
Sedangkan dalam peraturan perpajakan dalam pasal 4 ayat (4) Undang-Undang KUP menegaskan bahwa pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan pembukuan (biasanya perusahaan), harus dilengkapi dengan laporan keuangan.
Disinilah titik temu laporan keuangan perusahaan (akuntansi) sangat terkait dengan kebutuhan perpajakan, karena tujuan utama dalam akuntansi pajak, adalah menyajikan informasi sebagai bahan dasar pengenaan pajak terhutang.
Sama-sama menyajikan informasi, namun dalam laporan keuangan perpajakan (fiskal) lebih spesifik digunakan untuk menentukan jumlah pajak terhutang.
Maka sesungguhnya prinsip-prinsip dasar akuntansi dapat diterapkan dalam prinsip akuntansi pajak, walaupun pembentukan keduanya tidak berasal dari sebab yang sama.
Pada dasarnya akuntansi pajak tercipta karena adanya suatu prinsip dasar dalam undang-undang perpajakan dan pembentukannya terpengaruh oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan sebagai kebijakan pemerintah.
Sedangkan akuntansi walaupun umumnya bertujuan untuk mengetahui laba rugi (komersial), namun prinsip dasarnya tetap bersifat netral (tidak memihak) terhadap produk-produk yang dihasilkan akuntansi.
Oleh karena prinsip dasar akuntansi yang netral, maka prinsip tersebut bisa diterapkan dan berlaku juga bagi akuntansi pajak, namun dengan karakteristik dan tujuan pelaporan keuangan fiskal yang berbeda.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip akuntansi yang tercantum dalam Standar Akuntansi Keuangan.
1. Cost Principle
Prinsip biaya (cost principle) atau bisa disebut juga dengan istilah biaya historis (historical cost). Maksud dari prinsip biaya adalah dasar penilaian untuk mencatat perolehan barang, jasa harga pokok, biaya, maupun ekuitas, sehingga yang paling pokok adalah penilaian yang didasarkan harga pertukaran pada tanggal perolehan.
2. Revenue Principle
Prinisip pendapatan (revenue principle) adalah prinsip yang lebih menjelaskan tentang sifat dan komponen, pegukuran, maupun pengakuan pendapatan sebagai salah satu komponen penyusunan laporan laba rugi.
3. Matching Principle
Prinsip dasar pemadanan atau penandingan (matching) adalah prinsip yang menjelaskan masalah pengaturan pembebanan biaya pada periode yang sama dengan periode pengakuan hasil. Hasil nantinya akan diakui pada periode dasar pengakuan hasil, sedangkan biayanya dibebankan sesuai periode tersebut.
4. Objective Principle
Masalah objektivitas mempunyai penafsiran yang berbeda. Contohnya pada objektivitas sebagai realitas yang disampaikan pihak ketiga yang independen (semisal laporan rekening koran dari bank), objektivitas dianggap sebagai hasil konsesus kelompok yang mengukur ataupun objektivitas diukur dengan penentuan batas atau limit tertentu.
5. Consistensy Principle
Dalam prinsip konsistensi (consistency principle), prosedur dan metode akuntansi yang sama harus diimplementasikan dalam periode yang bersangkutan, sehingga peristiwa ekonomis yang sejenis akan dicatat dan dilaporkan secara konsisten.
Oleh sebab itulah, laporan keuangan berupa informasi mengenai keuntungan, kerugian dll. akan bisa diperbandingkan dari tahun ke tahun. Konsistensi juga bertujuan agar catatan keuangan perusahaan tetap akurat dan koheren di mata kreditur dan investor.
Contoh konsistensi dalam prinsip akuntansi seperti penggunaan metode FIFO untuk mengukur persediaan yang sama dalam beberapa periode fiskal.
6. Disclosure Principle
Prinsip pengungkapan penuh (full disclosure) mewajibkan laporan keuangan dibentuk dan disajikan dari peristiwa ekonomi yang memengaruhi perusahaan dalam suatu periode.
Laporan keuangan diharapkan cukup informatif dan secara penuh, sehingga para pengguna laporan keuangan bisa memperoleh manfaat dari informasi keuangan tersebut
Prinsip pengungkapan penuh ini mensaratkan penyajian keuangan tersebut haruslah lengkap, jujur (fair), dan memadai. Mencakup informasi minimal yang memang harus disajikan dalam laporan.
7. Conservatism Principle
Disebutkan bahwa prinsip ini adalah bentuk pengecualian, karena prinsip konservatisme (conservatism principle) umumnya digunakan untuk hal yang bersifat tidak menentu atau di dalam kondisi ketidakpastian.
Prinsip ini bertujuan menjaga para stakeholder suatu perusahaan agar tidak terlalu optimis, dengan diingatkan kondisi ketidakpastian. Selain itu para kreditor juga akan merasa terjamin dengan pembagian aktiva perusahaan sebagai dividen.
Perlu diingat juga bahwa konservatisme dalam akuntansi bukan merupakan suatu postulat dan juga bukan merupakan kendala (constraint).
Contoh penerapan konservatisme adalah penyajian persediaan pada nilai terendah antara harga perolehan dan harga pasar atau yang disebut lower of cost or market (LOCOM). Sedangkan untuk liabilities dan expenses harus disajikan atau dilaporkan dengan nilai tertinggi.
8. Materiality Principle
Sama halnya dengan prinsip konservatisme, prinsip materialitas juga termasuk pengecualian. Kelompok Accountants International study Group mengartikan materialiatas sebagai “persoalan pertimbangan profesional penting.”
Pos-pos tertentu harus dianggap material bila pengetahuan tertentu dianggap secara wajar menimbulkan pengaruh bagi pengguna laporan keuangan.
Merujuk pernyataan APB No.4, prinsip materialitas mengandung arti bahwa laporan keuangan hanya menyangkut informasi yang dianggap penting (material) dalam memengaruhi penilaian.
Pada tahap selanjutnya, prinsip dasar akuntansi di atas dikembangkan untuk akuntansi pajak. Akuntansi pajak berawal dari prinsip dasar akuntansi, lalu berlanjut dengan prinsip dasar akuntansi yang sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Berikut adalah prinsip akuntansi yang sesuai dengan ketentuan perpajakan atau kita singkat dengan istilah prinsip akuntansi perpajakan.
Prinsip Kesatuan Akuntansi
Paling tidak ada dua ketentuan untuk dapat memahami prinsip kesatuan akuntansi:
Perusahaan sebagai kesatuan ekonomi yang terpisah dengan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan sumber-sumber perusahaan.
Antara perusahaan dengan pemilik, persero, dan pemegang saham harus dipisahkan tentang kekayaan, hutang piutang, penerimaan, dan pengeluaran uang. Hal ini merujuk pada Undang-Undang KUP pasal 28 ayat 7 yang mengharuskan suatu pembukuan untuk memisahkan antara harta wajib dari Wajib Pajak.
1. Prinsip Kesinambungan
Prinsip ini memiliki pengertian bahwa suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus-menerus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan. Diketahui bahwa neraca di satu tahun merupakan perubahan dari neraca tahun sebelumnya akibat adanya Laporan Laba/Rugi.
Secara terus menerus perubahan neraca suatu tahun ke tahun berikutnya merupakan dasar dari kesinambungan itu. Prinsip ini didasari Undang Undang KUP pasal 28 ayat 11 yang berbunyi, data-data yang berkaitan dengan pembukuan Wajib Pajak harus disimpan di Indonesia paling tidak dalam jangka waktu 10 tahun.
2. Prinsip Konsistensi
Pengertian prinsip konsisten ini sama seperti yang dijelaksan sebelumnya dalam prinsip akuntansi. Hanya saja prinsip konsistensi dalam akuntansi pajak berangkat dari ketentuan Undang-Undang KUP pasal 28 ayat 5 dan 8.
Di ayat 5 diisebutkan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip atau asas konsisten. Jadi jikalau Wajib Pajak telah memilih satu metode pembukuan, maka metode tersebut harus dijalankan setiap tahunnya secara konsisten.
Di ayat 8 mewajibkan setiap adanya perubahan dalam prinsip maupun metode perhitungan dalam pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak (fiskus). Selanjutnya diadakan pemeriksaan tentang ada dan tidaknya objek pajak yang timbul akibat adanya perubahan tersebut.
3. Prinsip Harga Pertukaran yang Objektif
Prinsip ini ada dalam pasal 18 ayat 3 UU PPh, bahwa Direktur Jenderal pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan hutang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman.
Contoh penghasilan kena pajak ini adalah transaksi antara penjual dan pembeli yang menghasilkan harga pertukaran, atau oleh penjual disebut harga jual dan oleh pembeli disebut harga perolehan.
Harga pertukaran itu bersarkan pasal di atas harus wajar dan lazim, dapat diartikan harus objektif dan sesuai harga pasar, tidak ada transfer pricing; dan tidak ada mark-up, dan tidak ada KKN. Untuk mengetahui obyektivitasnya maka harga dapat diuji oleh pihak independen.
4. Prinsip Konservatif
Pengertian prinsip ini sama dengan pengertian prinsip konservatisme yang sudah di jelaskan di bagian prinsip akuntansi di atas. Namun ada sedikit perbedaan dimana akuntansi pajak punya penekanan tentang prinsip realisasi. Hal ini dapat tercermin dari ketentuan perpajakan di bawah ini.
Undang-Undang PPh, pasal 9 ayat 1 (c), bahwa Wajib Pajak tidak diperbolehkan membentuk dana cadangan (penyisihan), kecuali untuk : (1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank; (2) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha sewa guna usaha dengan hak opsi; (3) cadangan untuk usaha asuransi; dan (4) cadangan biaya reklamasi untuk pertambangan.
Undang-Undang PPh, pasal 10 ayat 6, persediaan dan pemakaian persediaan untuk menghitung harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan, tidak diperbolehkan berdasarkan “harga pokok dan harga pasar mana yang lebih rendah”.
Fungsi Akuntansi Perpajakan
1. Melindungi hak penerimaan negara
Ini merupakan fungsi utama penyelenggaraan akuntansi pajak pada sisi negara dan fiskus. Negara dapat mengetahui informasi kemampuan ekonomi suatu perusahaan yang dapat diterapkan pajak dengan akuntansi pajak.
Di sisi lain, dengan akuntansi pajak Wajib Pajak akan terjamin dalam pengakuan dan pengukuran obyek pajak, karena akuntansi pajak lebih mengedepankan kepastian dan mengesampingkan estimasi. Sehingga Wajib Pajak tidak ragu untuk memenuhi pajaknya
2. Menyusun perencanaan dan strategi perpajakan
Salah satu fungsi penting akuntansi pajak adalah agar kita bisa membuat perencanaan dan strategi dalam memenuhi kewajiban pajak. Tentu saja bagi perusahaan hal ini sangat penting untuk memperkirakan posisi pajak terhutang dengan kemampuan ekonomi perusahaan.
Bagaimana perusahaan menyiapkan alokasi untuk memenuhi pajak, bagaimana perusahaan dapat menekan pajak yang wajib dibayarkan dengan mengetahui ruang mana saja yang dapat mengurangi pajak.
3. Menyediakan analisa dan prediksi tentang potensi pajak perusahaan di masa depan
Dengan adanya analisa akuntansi pajak, perusahaan dapat memprediksi berapa besar pajak terhutang di masa mendatang dan mengetahui perbandingannya. Dengan demikian perusahaan bisa mempersiapkan alokasi pajak dengan mengurangi unsur ketidakpastian.
Dalam memprediksi pajak di masa depan, keseimbangan antara prinsip konservatif dan prinsip konsistensi penting juga untuk dilakukan.
4. Mampu menerapkan akutansi atas kejadian perpajakan
Penerapan akuntansi pada perpajakan meliputi penilaian/perhitungan, pencatatan dan pengakuan atas pajak. Semuanya tersaji dalam laporan komersial ataupun fiskal pada suatu perusahaan.
5. Membangun kesadaran pajak bagi Wajib Pajak
Seperti yang sudah di jelaskan di poin pertama, akuntansi pajak bisa membangun kesadaran pajak bagi wajib karena akuntansi pajak menyediakan perhitungan yang mudah dan aplikabel, sehingga tidak ada hambatan Wajib Pajak untuk memenuhi pajaknya.
Selain itu akuntansi pajak juga didasari pada asas transparansi, kepastian, dan keadilan, sehingga Wajib Pajak tidak merasa dirugikan dalam membayar pajaknya.
6. Menyajikan bahan evaluasi
Setiap ada laporan akuntansi pajak akan disimpan sebagai arsip. Setiap laporan dari tahun tertentu akan dibandingkan dengan tahun sebelum atau sesudahnya. Jadi ada bahan evaluasi dalam penentuan keputusan, apakah kemampuan ekonomi perusahaan dan pajak sudah sesuai atau tidak, dan apakah ada penurunan atau kenaikan.
Telah kita telaah bersama berbagai hal tentang dasar akuntansi pajak, mulai dari latar belakangnya, pengertiannya, prinsip, serta manfaatnya. Kesemuanya hanya merupakan pendahuluan saja dari ilmu akuntansi pajak yang masih banyak sekali pembahasannya. Namun paling paparan di atas mewakili deskripsi pembahasan akuntansi pajak lebih lanjut.
Semua pencatatan yang kamu butuhkan mengenai akuntansi bisa kamu jalankan dan kelola menggunakan ZahirOnline yang merupakan salah satu software akuntansi online paling lengkap yang bisa kamu digunakan kapan saja dan di mana saja.